oleh

Mahasiswa Ancam Lapor ke Ombudsman, Ini Kata Pemkot Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Mahasiswa memberikan batas waktu paling lambat sepekan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menindaklanjuti lima poin tuntutan somasi. Jika tak digubris mereka bakal melaporkan regulasi daerah yang dianggap cacat hukum.

“Seandainya memang tidak ditanggapi kami akan melayangkan surat laporan pengaduan ke lembaga pengawasan Ombudsman. Bahkan Kemendagri selaku lembaga tertinggi pemerintah daerah,” ungkap Ketua DPC Perhami Tangerang Raya, Athari Farhani kepada kabar6.com di Puspemkot Tangsel, Jum’at (18/10/2019).

Sementara itu, Wakil Dema UIN Riski Ari Wibowo mengatakan, pihaknya melihat Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Operasional Truk Angkutan Berat tak efektif. Sejak regulasi tersebut diterbitkan hingga kini tak juga diperbarui.

“Kalau menurut saya lambat banget mas. Karena kan disitu sudah tertuang jelas di Lasal 5 bahwasannya di tiap tahun itu harus ada pembaruan, karena kan di tiap tahun itu kan ada perubahan-perubahan keadaan,” ungkapnya.

**Baca juga: Ini Lima Poin Upaya Somasi Mahasiswa ke Airin.

Terpisah, Asisten Daerah 1 Bidang Tata Pemerintahan Kota Tangsel, Rahmat Salam berjanji akan segera menindaklanjuti arahan dan somasi dari pihak mahasiswa. Kini Dinas Perhubungan sudah ajukan draft revisi Perwal yang membatasi operasional truk di seluruh koridor jalan.

“Kita juga berharap sebenarnya tidak tunggu ada kejadian dulu baru ada tindakan seperti kebakaran,” ujar Rahmat Salam.(eka)

Print Friendly, PDF & Email