oleh

MADN Minta Anak-anak Dayak Bisa Berkarir di Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) meminta para masyarakat Dayak dapat berkarir di Kejaksaan Agung RI. Selain itu, mereka juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang selama ini telah diakui oleh masyarakat bahkan sudah sampai ke daerah dengan menerima masyarakat secara humanis.

Pernyataan tersebut disampaikan Jajaran MADN saat bertandang ke Kejaksaan Agung RI yang diterima langsung oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan, Selasa (9/8/2022).

Presiden MADN, Marthin Billa, didampingi jajarannya mengatakan agar pembangunan di Kalimantan yang selama ini diwujudkan dalam bentuk fisik yakni pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, terdapat pembangunan di bidang hukum, dikarenakan hukum masyarakat adat di seluruh Kalimantan masih berjalan, diakui, dan hidup, serta dalam pelaksanaannya agar diakomodir.

“Kami menginginkan anak-anak Dayak berkarir di Kejaksaan RI dan bisa diterima sebagai pegawai Kejaksaan RI. Maka, perlu diberikan afirmasi atau pengecualian khusus mengingat secara Sumber Daya Manusia (SDM) tidak bisa bersaing dengan daerah-daerah lain,” ujar Presiden MADN.

Sementara, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa dalam rekrutmen pegawai, rotasi, dan mutasi di Kejaksaan RI, tidak melihat unsur agama, latar belakang, adat, dan daerah dikarenakan penerimaan pegawai di Kejaksaan RI melalui CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau dari luar Kejaksaan.

“Promosi dan rotasi pegawai di Kejaksaan juga berdasarkan sistem yang diberlakukan oleh Kejaksaan RI dan memenuhi syarat lulus asesmen yang ditetapkan oleh Bidang Pembinaan,” ujarnya.

Menurutnya, ketika seseorang memiliki kualitas dan mampu bersaing, maka secara otomatis dapat menduduki jabatan tertentu dan strategis di Kejaksaan RI sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang bersangkutan.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada MADN yang telah hadir di Kejaksaan dan berharap kedepannya agar masyarakat adat di Kalimantan dapat mengawasi kinerja Kejaksaan di tingkat daerah, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri sehingga bisa bekerja secara profesional dan berintegritas serta tidak mengganggu kepentingan dan mencederai keadilan yang ada di masyarakat,” katanya.

**Baca juga: KPK Apresiasi Kinerja Kejaksaan soal Penanganan Perkara Korupsi

Meski demikian, Kejaksaan memiliki program Rumah Restoratif Justice (RJ). Rumah RJ ini sudah berdiri di seluruh Indonesia dapat berkolaborasi dengan masyarakat adat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang tidak berdampak luas, kerugian yang sangat kecil, dan permasalahan dalam lingkup keluarga sehingga tidak memuat resistensi terjadi dalam masyarakat.

“Fungsi Rumah RJ di beberapa desa yang didirikan oleh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, tidak saja berfungsi dalam penyelesaian perkara pidana tetapi juga bisa menyelesaikan masalah keperdataan, masalah adat, termasuk tempat musyawarah untuk menyampaikan program-program yang ada di masyarakat, dan rembuk desa,” tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email