oleh

Macet Akibat Penutupan Portal, Kadishub: SKB Bukanlah Regulasi Yang Sah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kemacetan yang terjadi akibat ditutupnya portal jembatan Parung Panjang dari pukul 06.00 WIB dan baru dibuka pada pukul 13.00 WIB tadi menyebabkan kemacetan semakin mengular hingga ke Pasar Legok.

Kemacetan lebih dari tiga kilometer itu didominasi truk pengangkut tanah, pasir dan batu.

Karena arus lalu lintas sama sekali tak bergerak, para sopir truk mematikan mesin kendaraan dan mengobrol satu dengan lainnya.

Wakapolsek Legok, Iptu M Ali menjelaskan, dari hasil negosiasi yang dilakukannya bersama Kapolsek Legok dan Kabag Ops Polres Tangsel dengan pihak Polsek Parung Panjang dan Dishub Kabupaten Bogor, akhirnya portal di buka pada pukul 13.00 WIB.

Dibukanya portal tersebut menurut pihak Polsek Parung dan Dishub Kabupaten Bogor karena melihat arus lalu lintas di Jalan Raya Legok sudah macet parah.

“Alasan dari pihak Polsek Parung Panjang dan Dishub Kabupaten Bogor saat negosiasi tadi, dibukanya portal itu karena melihat di jalanan sudah terlalu macet,” kata Wakapolsek Legok, Rabu (9/1/2019).

Saat Wakapolsek Legok menanyakan perihal Surat Kesepakatan Bersama (SKB), pihak Polsek Parung Panjang dan Dishub Kabupaten Bogor menyatakan tidak tahu menahu.

**Baca juga: Portal Ditutup di Parung Panjang, Kemacetan Mengular Terjadi di Jalan Raya Legok.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menegaskan, pemberlakukan waktu operasional kendaraan pengangkut barang di Bogor berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB).

“Ini (SKB, red) bukanlah regulasi yang sah, jadi tidak ada yang seperti itu lagi (penutupan portal, red) harusnya,” tegas Kadishub Kabupaten Tangerang.

Bambang Mardi menuturkan, pemerintah pusat, dalam hal ini BPTJ mendukung kebijakan jam operasional di Tangerang Raya berupa perwal dan perbup. Jadi bukanlah SKB seperti yang diberlakukan di Bogor. (jic)

Print Friendly, PDF & Email