oleh

Mabuk, Ayah di Inggris Guncang Tubuh Bayinya Hingga 50 Tulang Patah

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol, seorang ayah di Newbury, Berkshire, Inggris, bernama James Lawton (28) mengguncang-guncangkan tubuh bayi laki-lakinya, Colby, dengan sangat keras.

Bersama dengan istrinya, Chantelle Stroud (25), Lawton hadir di pengadilan. Dalam sidang di pengadilan, melansir thesun, terungkap bagaimana Colby mengeluarkan jeritan bernada tinggi ketika Lawton yang dalam kondisi mabuk dan marah mengguncangnya saat larut malam di rumah mereka. Sehari sebelumnya, terdakwa juga pernah mematahkan tengkorak Colby.

Pengadilan mengatakan, korban menderita 50 patah tulang, patah tulang tengkorak dan pencekikan sebagian sebelum tewas. Colby juga mengalami lebih dari 70 memar, dengan goncangan fatal yang begitu parah sehingga mengakibatkan kerusakan otak yang menyerupai cedera khas pada kecelakaan mobil 90 meter per jam.

Hakim mengatakan, setelah kelahiran putranya, Lawton ‘berusaha keras untuk menjadi ayah yang baik’, termasuk bergiliran memberi makan malam. Selain itu, Lawton juga telah ‘berusaha’ untuk mengurangi kebiasaan mengonsumsi alkohol dan ganjanya selama 10 tahun. ** Baca juga: Hukuman Penjara Seumur Hidup Untuk Wanita Paruh Baya di Afsel yang Perkosa Pria Muda

Namun pada hari-hari sebelum kematian Colby, Lawton mulai minum lagi dan mulai berdebat dengan pasangan dan tetangganya. Stroud menerangkan kepada pengadilan bahwa Lawton menderita kecemasan dan depresi, dengan kesehatan mentalnya yang memburuk selama penguncian, dan dia biasanya mengarahkan ‘kemarahan’ pada benda mati.

Ditambahkan Stroud, dia curiga Lawton memiliki ‘rasa bersalah dan penyesalan yang tak diucapkan’ karena menyebabkan kematian putranya. “Pembunuhan Colby berasal dari luka serius yang Anda timbulkan pada hari-hari sebelumnya, yang akan sangat menyakitkan baginya,” ungkap Stroud.

Atas perbuatannya itu, Lawton harus menjalani hukuman minimal 17 tahun penjara, sebelum mendapat pertimbangan untuk pembebasan bersyarat. Sebelumnya, Lawton dibebaskan dari kasusnya yang menyebabkan kekejaman terhadap seseorang di bawah usia 16 tahun dengan keputusan mayoritas.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email