oleh

MA Ketuk Palu Sengketa Lahan di Ciater

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses revitalisasi pelebaran Jalan Raya Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhambat oleh adanya sengketa lahan yang kasusnya bergulir sampai ke Mahkamah Agung (MA). Kini, lembaga negara itu telah memutuskan dan ada titik terang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Ade Iriana menjelaskan, titik lokasi sengketa lahan berada persis di sudut jalan menuju kawasan BSD. Persisnya mulai dari kantor Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong.

“Saat ini sudah mendapatkan keputusan dari MA. Keluar sejak setahun terakhir terjadi sengketa lahan dan kemungkinan dalam waktu dekat ini proses pembayaran pergantian lahan sudah bisa dilaksanakan oleh bagian pertanahan,” klaimnya, Rabu (20/8/2014).

Menurut Ade, sebelum keputusan MA keluar maka pemerintah daerah belum dapat melanjutkan proyek pelebaran lahan. Meski begitu untuk membayar pergantian lahan kepada pihak pemilik lahan tidak langsung diberikan begitu saja.

Dijelaskan, Pemkot Tangsel masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tentang Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum yang dibuat oleh Pemkot Tangsel terkait putusan MA yang telah memberikan putusan.

“Kami sudah buat LO atas putusan MA bersama dengan Kejari Tangerang. Jika Kejari sudah mengkaji atas putusan MA dan membenarkan, nantinya bagian pertanahan akan membayar ke pemilik lahan,” jelasnya.

Ade menyadari, atas sengketa lahan yang memakan waktu lebih dari setahun ini mengakibatkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel tidak bisa meneruskan pembangunan jalan.

Sehingga kemacetan di titik jalan yang belum dilakukan pelebaran kerap menimbulkan kemacetan saat jam berangkat dan pulang kerja. **Baca juga: Mangkrak, Warga Keluhkan Pembangunan Jalan Raya Ciater.

“Saya tidak ingat nomor putusannya, namun yang jelas kami sudah bisa untuk membayar pergantian lahan ke pemilik lahan untuk dibongkar dan proses pembangunan Jalan Raya Ciater sudah bisa dilaksanakan kembali,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email