oleh

MA Cabut Gelar Sultan Banten dari Ratu BW

image_pdfimage_print

Kabar6-Gelar Sultan Banten ke-18 yang dipegang oleh Ratu Bambang Wisanggeni (BW), dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan itu bernomor 107 K/Ag/2019.

Keluarga Forum Dzuriyat Kesultanan Banten mengancam akan mempidanakan Ratu BW, jika masih tetap memakai gelar Sultan Banten ke-18 yang disandangnya sejak tahun 2016.

“Dengan putusan kasasi ini, jelas gelar Sultan yang dia (BW) sandang itu di copot atau dibatalkan oleh MA. Kalau dia nanti masih memakai kata Sultan, atau Kesultanan Banten, maka kami akan melakukan tindakan pidana,” kata Tubagus (Tb) Amri Wardhana, kuasa hukum Forum Dzuriyat Kesultanan Banten, kepada awak media di Hotel Flamengo, Kota Serang, Banten, Kamis (11/07/2019).

Di akui Tb. Amri, putusan MA nomor 107 K/Ag/2019, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten.

Yang membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Serang, bahwa Ratu BW merupakan keturunan terkuat sekaligus Sultan Banten ke-18 dari Sultan Safiudin, Sultan Banten terahir.

Masih dalam salinan putusan MA, Ratu BW pun diminta membayar uang persidangan sebesar Rp500 ribu.

Wadah bagi keturunan keluarga dari Sultan Banten di akui Tb Amri sudah ada, bernama Forum Dzuriyat Kesultanan Banten.

Sedangkan organisasi yang memelihara adat dan budayanya, bernama Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten.

**Baca juga: Tak Juga Berikan Sanksi ke ASN Tak Netral, KASN Ancam Lapor Presiden.

“Ada forumnya Dzuriyat Kesultanan Banten, itu wadah resminya. Untuk kebudayaannya ada Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten,” jelasnya.

Pihak Kesultanan Banten akan mensosialisasikan keputusan MA ke seluruh Keraton di Nusantara, dan juga institusi pemerintahan.

“Kita akan sosialisasikan ke seluruh pemerintah, instansi dan keraton di nusantara, bahwa BW bukan lah Sultan,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email