oleh

Lusa PSU, KPU Tangsel Siapkan Surat Izin Nyoblos

image_pdfimage_print

Kabar6-TPS 49 Rengas dan TPS 71 Cempaka Putih di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu lusa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menyiapkan surat rekomendasi agar para warga pemilih dapat menyalurkan hak politiknya.

Pokja Divisi Hukum KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan mengatakan, surat rekomendasi ditujukan bagi kantor warga pemilih yang berhak mencoblos.

“Form yang dimaksud adalah surat izin tidak masuk kerja,” katanya kepada wartawan, Senin (22/4/2019).

Taufiq mengungkapkan, bahwa PSU pada Rabu lusa merupakan hari kerja. Oleh karenanya sangat rentan jumlah partisipasi pemilih pada kedua TPS tersebut rendah.

Menurutnya, sejak kemarin pihaknya telah menyebar surat undangan atau form C6. Surat undangan diberikan kepada masing-masing warga yang resmi tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta form pindah pilih atau A5.

“Untuk logistik surat suara, kotak suara dan form lainnya juga sudah siap serta akan didistribusikan H-1 langsung ke TPS,” ungkapnya.**Baca juga: 22 TPS di Kota Tangerang Siap Gelar PSU.

Diberitakan kabar6.com sebelumnya, PSU terpaksa digelar di kedua lokasi karena petugas pengawas TPS menemukan adanya pelanggaran. Terdapat 14 pemilih di TPS 49 Rengas dan 2 pada TPS 71 Cempaka Putih orang dari luar Kota Tangsel bisa nyoblos tanpa mengantongi DPT dan A5.(yud)

Print Friendly, PDF & Email