oleh

Lusa, Komisi I DPRD Lebak RDP dengan DPMD dan Apdesi Bahas BKAD

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lebak dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi), Senin (23/12/2019).

“Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 mengamanatkan, setiap desa harus membentuk badan kerja sama antar desa (BKAD),” kata Sekretaris Komisi I, Abdul Rohman kepada Kabar6.com, Sabtu (21/12/2019).

“Apakah ini sudah terbentuk atau belum? Kalau sudah maka kita pertegas dengan regulasi dengan MoU antar desa,” sambungnya.

Badan ini yang nantinya melaksanakan kegiatan-kegiatan orientasi diklat badan permusyawaratan desa (BPD) maupun perangkat desa (Prades).

**Baca juga: Dancing Fountain di Balong Ranca Lentah Rangkasbitung Ditarget Selesai Januari.

“Kami menerima keluhan dari beberapa BPD yang setelah dilantik mereka justru tidak tahu tentang tupoksinya. Karena sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan diatur juga dalam Perbup, BPD yang dilantik diwajibkan mengikuti diklat,” terang Abdul Rohman.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email