oleh

Lurah Pambar Sebut Tarif Parkir RSU Pungli

image_pdfimage_print

Kabar6-Masyarakat pasien Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pemilik kendaraan bermotor yang keberatan atas pungutan liar atai pungli tarif parkir bisa melapor ke polisi.

Pengelolaan parkir dipastikan ilegal atau pungutan liar karena tak punya dasar hukum.

Demikian diungkapkan Lurah Pamulang Barat, Supriyadi saat menghadiri acara Peresmian Gedung II di Jalan Raya Padjajaran, Kecamatan Pamulang, Kamis (28/6/2018). “Ya silahkan saja lapor,” ungkapnya

Ia mengaku tidak mengetahui Ikatan Pemuda Pamulang Barat selaku pengelola lahan parkir di RSU Tangsel. Idealnya penunjukan resmi pengelolaan jasa parkir dipihakketigakan.

Adapun hingga kini masih terjadi sengketa. Penunjukan badan hukum mana yang telah resmi ditunjuk belum terlaksana.**Baca juga: Tarif Parkir RSU, Airin: Enggak Jelas Aliran Duitnya.

Supriyadi mengklaim dalam waktu dekat segera memanggil pihak IPPB. “Silahkan saja laporkan, kan bukan dari pihak kelurahan yang mungut uang,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email