1

Lurah Cirendeu Yakin WNA Asal Timur Tengah Ilegal

Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Pihak Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) meyakini bahwa imigran asal Timur Tengah di Cirendeu ilegal. Pasalnya, pihak keluarahan tidak pernah dilibatkan dalam pendataan.

Lurah Cirendeu Win Fadlianta mengatakan imigran tersebut telah lama menetap di beberapa rumah kontrakan yang diketahui milik mantan pejabat Imigrasi, pemerintah setempat pun tak pernah mengetahui atau dilibatkan saat pendataan Warga Negara Asing (WNA) tersebut.

“Iya benar, mereka menyewa di dua rumah kontrakan bertingkat di RT01/04 dan satu lagi di RT03/09, milik pensiunan pejabat kantor Imigrasi. Dan kita tidak tahu jumlahnya berkurang atau bertambah,” ujar Win, Selasa (1/08/2017).**Baca Juga: Wah, Diduga Ada Imigran Gelap di Ciputat Timur

Selain pihaknya, kata Win, aparatur kecamatan setempat pun tidak pernah dilibatkan ketika adanya pendataan di para imigran. Berdasarkan perjanjian organisasi United Nation High Commissioner for Refuees (UNHCR) hanya  dapat menetap di Indonesia paling lama dua tahun.

“Padahal ini kewenangan pusat, tapi kami pemerintah di bawah yang dipusingkan. Kami tetap memantau imigran itu, tapi tetap saja khawatir jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.(cep)