oleh

Lurah Ciputat: Penghuni Apartemen Sulit Dikontrol

image_pdfimage_print

Apartemen (illustrasi)

Kabar6. Menjamurnya apartement di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), tak ayal membuat aparatur pemerintah setempat tak dapat berbuat banyak dalam menertibkan keberadaan para penghuni yang mayoritas pendatang.

Seperti diakui Lurah Ciputat, Kecamatan Ciputat, Cecep Iswadi. Untuk mewujudkan terbentuknya Rukun Tetangga (RT) pada hunian vertical yang berada di wilayahnya itu dianggap tak mudah.

“Karena kalau kita bentuk pemekaran RT atau RW untuk di apartemen itu, telah diatur oleh Peraturan Walikota (Perwali) 33 tahun 2013 yang mengharuskan adanya 40 KK beridentitas lokal,” ujar Cecep Iswadi, Selasa (11/07/2017).

Sehingga untuk mengontrol keberadaan para penghuni itu, kata Cecep, ia bersama aparatur setempat rutin melakukan pendataan di apartemen yang berada di RT1/10.  “Seperti saat puasa kemarin. Dan nanti kita akan data lagi,” katanya.

Namun tak dipungkiri, nantinya keberadaan suatu RT di sebuah apartemen menang sangat diperlukan. 

“Suatu saat memang perlu. Tapi harus didata dulu. Mau tidak mereka menjadi penduduk sini. Karena kebanyakan mereka ialah pekerja atau mahasiswa yang menyewa apartemen itu,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi keberadaan teroris di wilayahnya, ia pun selalu mensosialisasikan kepada warga 

 “Sosialisasi itu dimulai dari saya main bola dan pengajian dengan warga. Karena menjaga lingkungan akan bahaya teroris, bukan hanya tanggung jawab polisi, Pemda dan RT/RW. Tapi tugas kita semua,” imbuhnya.(Cep) 

 

Print Friendly, PDF & Email