oleh

Lunasi Pajak Rp. 1,3 M, Hotel Sheraton Bandara Beroperasi Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Mulai Selasa (30/10/2012) malam ini, Hotel Sheraton Bandara boleh kembali beroperasi. Pasalnya, pengelola hotel mewah itu telah melunasi pajak terhutangnya sebesar Rp. 1,3 milliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Bahkan, pihak pemerintah daerah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait juga telah membuka segel yang sebelumnya dipasang I epan pintu masuk utama Hotel Sheraton Bandara.

Kepastian itu diungkapkan Kepala Satuan Pol PP Kota Tangerang, Irman Pudjahendra kepada wartawan, Selasa (30/10/2012) malam.

“Segel kita buka karena pihak pengelola hotel telah melunasi pajak terhutangnya. Artinya, hotel tersebut sudah diperbolehkan untuk beroperasi kembali,” ujar Irman.

Sebelumnya diketahui, pihak Satpol PP Kota Tangerang menyegel Hotel Sheraton Bandara karena kedapatan menunggak pajak hingga sebesar Rp. 1,3 milliar.

Bahkan, Satpol PP juga melarang pihak hotel beroperasi, selama tunggakan pajak tersebut belum dilunasi. “Ini peringatan tegas dari kami. Kami beri waktu tujuh hari untuk melunasi,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan Kamis (25/10/2012) lalu.(Iqmar/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email