oleh

LSM PHI Sebut Pemkot Tangerang Tak Serius Tangani Ruislag Fasos-Fasum Moderen Land

image_pdfimage_print

Kabar6-Berdasarkan temuan dan bukti surat yg dikeluarkan BPN Kota Tangerang, Akhwil ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Hak Indonesia (LSM PHI) mengatakan objek yang menjadi sengketa lahan/tanah beberapa pihak yang penetapan ganti ruginya oleh Angkasa Pura ( AP2 ) sudah dikonsinyasikan di Pengadilan Kota Tangerang diduga adalah lahan pengganti sebagai kewajiban dari pengembang Modern Land dalam memenuhi salah satu kewajiban 2 persen untuk fasilitas pemakaman.

“Berdasarkan Surat BPN/ATR Kota Tangerang dengan Nomor: AT.02.02/343 – 36-71/1/2019 tertanggal 25 Januari 2019, perihal pemutusan hubungan hukum, kepemilikan lahan dengan peta bidang No.89 seluas 65.311 HA, di Kelurahan Benda Kecamatan Benda yang di klaim oleh Pemkot Tangerang, H.Tinggul (Masyarakat ) dan Pemulihan Aset PA Kejagung sementara dapat disimpulkan bahwa lahan pengganti dalam bentuk fasos fasum yang merupakan kewajiban pengembang Modern land untuk menyelesaikan salah satu kewajiban 2 persen untuk lahan pemakaman. Tapi kenyataan masih ada yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, maka kuat dugaan Ruislag (tukar menukar) lahan pengganti yang dilakukan oleh Pengembang dengan Pemkot Tangerang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai benar dan berpotensi melanggar hukum,” jelas Akhwil.SH., Minggu (27/10/2019)

Lebih lanjut Akhwil meminta kepada pemerintah Kota Tangerang maupun DPRD sebagai wakil rakyat Kota Tangerang serius dalam mengurusi urusan Fasos Fasum yang diserahkan oleh pengembang.

Menurut Akhwil tanpa adanya keseriusan, banyak lahan Fasos dan Fasum pengembang akan hilang di ambil alih dan di perjualbelikan oleh oknum-oknum para pejabat yang tidak bertanggung jawab.

**Baca juga: Prosedur Ruislag Pemkot Tangerang Dipertanyakan, Oknum Terlibat Terancam Jeratan Hukum.

“Perlu adanya keseriusan dan prosedur yang kuat sesuai dengan perundang-undangan pihak Pemkot Tangerang dalam mengurusi Fasos Fasum dari pihak pengembang, salah satunya adalah milik Modern Land. Banyak milik Modern Land dilaksanakan dengan cara Tukar Guling (Ruislag) maupun yang berada di dalam lokasi lahan perumahan (pengembang), kenyataan yang kita lihat banyak Fasus Fasum milik modern land yang hilang dan sebagian belum di serahkan. Seharusnya pihak Pemkot Tangerang memberikan sanksi keras terhadap pihak Modern Land yang bertanggung jawab dan harus menyerahkan ke Pemkot Tangerang sebagai kewajiban dari pengembang,” pungkasnya.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email