oleh

LSM ini Sebut Omnibus Law Konsolidasi Oligarki Politik

image_pdfimage_print

Kabar6-Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan segera masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Omnibus Law akan merevisi 1.244 pasal pada 79 undang-undang yang mencakup 11 klaster seperti penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan lain-lain.

Namun, pembentukan undang-undang ‘sapu jagat’ tersebut dinilai ugal-ugalan. Bahkan, mirip dengan proses revisi UU KPK.

“Pembentukan aturan idealnya melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk rakyat, karena rakyat lah yang paling terdampak, bukan hanya melibatkan elit kepentingan kelompok tertentu,” kata Departemen Kajian dan Advokasi
Forum Aksi Rakyat Banten (Fakrab), Agip Aqsa, Rabu (29/1/2020).

Menurut Fakrab, Omnibus Law tak lebih konsolidasi oligarki politik. Pasalnya, logika RUU Omnibus Law yang fleksibel dalam ranah investasi dan para pemodal, didesain membuat kemudahan untuk pemodal, perizinan dan aturan yang ada saat ini dicap bertolak belakang dari logika industri dan investasi.

“Ini berbahaya bagi rakyat. Rezim hari ini memaksakan Omnibus Law dengan dalih seolah menguntungkan rakyat, padahal justru akan membuat berbagai sektor rakyat terpinggirkan,” ujar Aqsa menilai.

**Baca juga: Kebakaran, Penghuni Kontrakan di Rangkasbitung Kocar-kacir.

Aqsa menuding, negara abai terhadap demokrasi dan semakin memperlihatkan dengan nyata bagaimana watak negara yang tidak pro rakyat.

“Jika kritik terhadap Omnibus Law dianggap sebagai pemikiran yang keliru, maka itu bentuk kesalahan berlogika,” tutupnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email