oleh

LSM Desak DPRD Kota Tangerang Realisasikan Pansus Parkir

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar-Sejumlah elemen masyarakat mendesak DPRD Kota Tangerang, agar segera merealisasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perparkiran.

Pasalnya, konten regulasi parkir yang kini berlaku di Kota Akhlakul Karimah ini, dianggap tidak tegas mengatur soal tarif parkir untuk kalangan swasta.

Koordinator Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (Kipang), Haris AB mengatakan, pihaknya tak melihat spesifikasi pengaturan besaran tarif parkir meter untuk perusahaan swasta dalam Peraturan Walikota Nomor 46/2014, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31/2010, Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir tersebut.

Para pelaku usaha, hanya dibebankan kewajiban membayar pajak parkir sebesar 25 persen dari total pendapatannya. Sementara, para pelaku usaha dibiarkan untuk mengatur sendiri besaran tarif parkir tersebut.

“DPRD, harus segera bentuk Pansus parkir dan merevisi aturannya,” ungkap Haris, kepada Kabar6.com, Jum’at (1/4/2016). **Baca juga: DPRD Kota Tangerang Bakal Bentuk Pansus Parkir.

Senada, dikemukakan Koordinator Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan Tangerang (GMP2T), Saepudin Juhri, pihaknya menuding Pemkot Tangerang, telah mengutip uang haram dari para pelaku usaha. **Baca juga: Pemkot Tangerang Siap Dorong Penyempurnaan Regulasi Parkir.

Sebab, pemungutan pajak parkir sebesar 25 persen ke pengusaha parkir tersebut, ditengarai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2014, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2011, Tentang Retribusi Jasa Usaha. **Baca juga: Lupa Padamkan Kompor Gas, Rumah Warga Terate Udik Terbakar.

“Pemberlakuan tarif parkir sebesar Rp3 ribu perjam, tanpa batas waktu maksimal yang dilakukan pengusaha parkir itu ilegal, karena dalam aturannya tidak mengatur tentang nominal tarif parkir. Artinya, uang pajak yang masuk ke kas daerah adalah uang haram,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email