oleh

LSM BIAK Minta DPRD Kabupaten Tangerang Segera Panggil Pihak PT Suja

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggerang untuk segera menindaklanjuti perihal dugaan beberapa perizinan yang belum dikantongi oleh PT. PT Sinar Utama Jaya Abadi di kawasan industri karet II jalan raya Moh Toha KM 7 No 21 Keret Sepatan Kabupaten Tangerang.

“Terkait hal itu, kami meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk memeriksa atau memanggil pihak perusahaan agar semuanya jelas dan ini bisa menjadi contoh perusahaan lain yang melanggar aturan yang ada,” Abdul Rafid SH kepada kabar6.com, Selasa (23/2/2021).

Selain DPRD Kabupaten Tangerang, Abdul Rafid SH juga meminta kepada pihak Dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan perusahaan yang diduga melalaikan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

“Saya minta kepada DTRB Kabupaten Tangerang melalui Wasdal untuk segera turun ke lokasi perusahaan tersebut,” pinta Opick.

Menurut pria asal NTB ini, Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) merupakan salah satu fungsi manajemen yang memiliki peranan penting bagi pencapaian tujuan, karena lanjut Opick, fungsi Wasdal yang berorientasi pada proses dan hasil (pencapaian tujuan) bersifat korektif apakah proses dan output yang dicapai sesuai dengan perencanaan atau tidak.

Sementara itu Iyus Gozali Kepala Seksi (Kasi) Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan LSM BIAK terkait adanya temuan dugaan beberapa izin yang belum dimiliki oleh PT Suja.

“Nanti akan kita cek dulu,” ungkap Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Iyus Gozali.

Sebelumnya diberitakan, terkait dugaan itu pihaknya meminta penjelasan kepada pihak perusahaan secara langsung atas dugaan itu agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang lebih luas serta kenyamanan pihak perusahaan dalam menjalankan usaha di Kabupaten Tangerang serta terciptanya kondusivitas dalam semua aspek.

**Baca juga: Kapolresta Tangerang Apresiasi Panitia Batalkan Peringatan Isra Mi’raj

“Ada beberapa dugaan izin yang belum dikantongi diantaranya, izin usaha industri, IMB, izin analisa dampak lingkungan yang UKL – UPL yang fungsinya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rekomendasi dari Dishub Kabupaten Tangerang, Peil Banjir, surat SK SLF (Sertifikat Lalk Fungsi) terhadap bangunan industri yang dimiliki, dan izin penggunaan air tanah.(Han)

Print Friendly, PDF & Email