oleh

LSM BIAK Desak Kejagung RI Copot Kajari Serang & Kajati Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK), Abdul Rafid meminta Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Serang dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Pasalnya, pihaknya mempertanyakan kasus tersebut tidak ada jawaban. Bahkan Rafid menilai adanya dugaan besar konspirasi semuanya, baik Kejaksaan Negeri Serang maupun Kejati Banten, terkesan mengabaikan kasus tersebut.

“Jadi kita minta ketegasan dari Kejagung RI mencopot Kepala Kejari Serang dan Kejati Banten,” ujar Rafid saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Rafid turut mempertanyakan penyataan dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin yang mengatakan, hati nurani tidak ada dalam buku, kendati pernyataan harus memberikan rasa keadilan ke masyarakat.

“Rasa keadilan yang mana gitu? Itu jangan sampai kita sebagai masyarakat seakan-akan di tidak ada kepastian hukumnya. Putusan itu yang harus kita tunggu inilah kronologis dan tuntutan kami,” tandasnya.

Diketahui, bahwa Walikota Serang, H. Syafrudin, merupakan terduga otak intelektual dalam kasus korupsi pengalihan aset negara, berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/ Kecamatan Serang, Kota Serang, dan hingga kini masih dibiarkan bebas menghirup udara segar.**Baca juga: LSM BIAK Desak Kejagung RI Usut Kasus Korupsi Walikota Serang, Ini Tuntunannya.

Sementara, dua orang lainnya yaitu Mohammad Faizal Hafiz (Lurah Serang) dan Tb. Syarif Mulia, pelaku korupsi yang turut membantu H. Syafrudin dalam penjualan aset negara tersebut, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Serang dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Namun sayangnya, hingga kini Walikota Serang, H. Syafrudin masih bisa menghirup udara bebas(Oke)

Print Friendly, PDF & Email