oleh

LPSK Dampingi 66 Buruh Pabrik Kuali Sepatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 66 eks buruh Pabrik Kuali di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang milik Yuki Irawan, mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Puluhan buruh dimaksud merupakan korban tindak pidana penyekapan, penganiayaan, penipuan, perbuatan tidak menyenangkan,penggelapan dan tindak pidana perdagangan orang.

Anggota LPSK, Lili Pintauli mengatakan, para korban juga telah diperiksa dan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan tindak pidana yang dialami.

“LPSK tidak hanya menjangkau 35 korban yang disekap saja. Melainkan juga menjangkau korban lainnya yang telah kabur sebelum kasus itu terungkap,” kata Lili, Minggu (6/10/2013).

Dikatakan Lili, ke 66 korban tersebut berada di 3 wilayah berbeda, diantaranya Cianjur, Lampung Utara dan Pandeglang. “LPSK telah menurunkan tim untuk investigasi,” ujarnya.

Sedangkan bentuk perlindungan yang diberikan kepada para korban berupa pendampingan dan memfasilitasi pengajuan restitusi (ganti rugi).
“Terkait proses pengajuan restitusi, LPSK telah mengantongi jumlah kerugian para korban untuk diajukan ke Pengadilan saat penuntutan nanti,” ujar Lili.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa menyatakan bakal melimpahkan berkas kasus Yuki Irawan, bos pabrik kuali ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada pertengahan Oktober mendatang.

“Pertengahan bulan depan, kasus itu sudah mulai masuk ke meja persidangan,” ungkap Kepala Kejari Tigaraksa, Maju Ambarita, kepada kabar6.com, Senin (30/9/2013).

Bersamaan dengan Yuki, ada 4 tersangka lain yang merupakan mandor di pabrik kuali tersebut, masing-masing Sudirman, Nurdin alias Umar, Tedy Sukarno dan Rohjaya.(Tnc/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email