oleh

LPPTKI Tolak Pemberlakuan Permenakertrans No. 16/2012

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberlakukuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 16 tahu 2012, tentang tata cara kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, ditolak Lembaga Pendamping dan Pengembangan Tenaga
Kerja Indonesia (LPPTKI).

“Pemberlakuan Permen tersebut, akan memberatkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya yang bermasalah karena masih dikisaran antara 10-15 persen,” ujar Direktur LPPTKI, Noermawati, kepada Kabar6, Rabu (7/11/2012), di terminal 4 Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia,  Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Menurutnya, berdasarkan Permenakertrans No 16 tahun 2012, para TKI akan langsung melalui terminal 2 dan hanya TKI yang bermasalah saja yang dipulangkan melalui terminal 4 khusus TKI yang berada di
Kelurahan Selapajang, KEcamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Diakui Normawati, hal tersebut sangat membahayakan keselamatan para TKI yakni mulai dari Bandara hingga rumah masing masing. “Jika para TKI pulang secara mandiri dikhawatirkan akan dimanfaatkan para oknum untuk memeras atau melakukan tindak kriminal,” ujarnya.

Untuk itu, NOrmawati mendesak pemerintah segera membatalkan pemberlakuan Permenakertrans No 16 tahun 2012, bahwa kepulangan TKI tetap melalui balai pelayanan kepulangan TKI di Selapajang, Kota Tangerang.

Lebih lanjut, Noermawati mempertanyakan perlindungan akan keselamatan para TKI apabila melalui terminal 2. “Setahu saya pemerintah belum mampu mengatasi TKI bermasalah yang kembali dari luar negeri. Dan, hingga saat ini angka TKI bermasalah yang tiba di terminal 4 masih tinggi yakni kisaran 10-15 persen dari setiap kedatangan TKI,”ujarnya.

Diketahui, mulai akhir Desember 2012, semua tenaga kerja Indonesia (TKI) mandiri dan tidak bermasalah bisa kembali ke daerah asal tanpa melalui Terminal 4 Selapajang, Tangerang.

Keputusan ini tertuang melalui Permenakertrans No.16/2012 tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia secara Mandiri ke Daerah Asal tertanggal 26 September 2012.

Menakertrans Muhaimin Iskandar ketika itu dalam siaran persnya mengatakan terbitnya peraturan itu untuk menghilangkan adanya diskriminasi bagi TKI yang kembali ke Tanah Air.

Baik TKI yang bermasalah maupun tidak bermasalah. Menurutnya para TKI hanya cukup dicatat di kounter khusus di Bandara Soekarno Hatta dan setelah itu dapat langsung pulang ke daerah asal masing-masing.

Menakertrans  juga beralasan,  ada beberapa tujuan dalam kebijakan baru tersebut. Pertama, untuk mengurangi beban terminal yang dikelola oleh Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI. Alasan lain, semakin bertambah mandirinya TKI saat mengatur kepulangannya sendiri.

Untuk mempersiapkan implemantasi Permenakertrans itu, pihak Kemenakertrans, telah menggelar rapat koordinasi dengan BNP2TKI, Angkasa Pura II, Polisi Bandara, Otoritas Bandara serta
Imigrasi.(rani)

Print Friendly, PDF & Email