oleh

LPH RI Dorong Proses Hukum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Aniaya Istri

image_pdfimage_print

Kabar6- Lembaga Pembela Hak Republik Indonesia (LPH-RI) menilai proses hukum dugaan penganiayaan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Kris Indra terhadap istrinya YA harus berjalan terus dan tak dihentikan meski sang istri telah mencabut laporan.

Sekretaris LPH RI Mustain Bilal Ma’arap mengatakan, dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan Kris Indra Wijaya yang tercatat sebagai kader Partai Nasdem tersebut harus tetap berjalan dan tidak dibenarkan untuk dihentikan.

Hal tersebut dinilai perlu lantaran untuk dugaan tindak pidana kekerasan tidak memerlukan delik aduan sebagai landasan bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang sebelumnya telah berjalan.

“Proses damai boleh saja, namun proses hukum harus terus berjalan karena selama ini yang dipersepsikan oleh penyidik adalah delik aduan, padahal kalau kita kaji lebih dalam itu delik biasa terlebih status pernikahan korban dan terlapor tidak tercatat di kantor urusan agama,” kata Mustain kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Sebelumnya LPH RI telah memberikan penjelasan kepada penyidik bahwa sudah terjadi tindak kekerasan yang korbannya seorang perempuan dan ini menyangkut kekerasan fisik yang menyebabkan luka, tidak dibenarkan secara hukum kekerasan fisik.

Ia menilai, tindak pidana kekerasan tidak dibenarkan dari sisi hukum terlebih kekerasaan tersebut disinyalir dilakukan oleh wakil rakyat yang tentunya akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

“Dia itu di komisi tiga, membidangi dan melakukan pembahasan dari segi hukum masa dia sendiri yang melanggar hukum,” jelas Mustain.

**Baca juga: Ombudsman Banten Terima 116 Aduan Terkait Penanganan Covid-19.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin  membenarkan pencabutan laporan tersebut.

“iya sudah dicabut sama pelapor, istrinya tidak mau proses gimana kita mau kita proses ,” katanya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email