oleh

LPAI: Kalau Buruk, Cabut Status Kota Layak Anak di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku predator terhadap anak-anak kelas 5 SD Al-Amanah, Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih bebas berkeliaran. Penanganan cepat dan tepat mesti dilakukan dalam menanggulangi serta mencegah dampak tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel menyarankan kepada aparat berwenang. Penangangan kasus tersebut tidak hanya terfokus hanya pada “akan” memproses pelaku sehingga dihukum seberat-beratnya.

“Tapi lebih pada akan memproses korban sehingga mendapat retribusi sebesar-besarnya,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (8/9/2018).

Reza berpandangan, ketika sebuah daerah ditetapkan sebagai Kota Layak Anak (KLA) bukan berarti bahwa di situ tidak akan lagi ada kejahatan terhadap anak.**Baca Juga: Anggota Ormas di Kronjo Nyaris Bentrok dengan Debt Collector.

Tapi dengan status KLA, kota tersebut antara lain Reza bayangkan dapat lebih cepat dan berat melakukan dua fokus di atas.

“Kalau buruk, cabut saja status KLA-nya,” tegas pria lulusan Psikologi Forensik di The University of Melbourne itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email