oleh

LPA Lebak Minta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak mengecam keras kasus pencabulan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat yang harusnya melindungi.

Salah satu kasus pencabulan yang teranyar terungkap, diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala desa di Kecamatan Cibeber terhadap anak di bawah umur yang tak lain keponakan dari istrinya sendiri.

Ketua LPA Lebak, Oman Rohmawan, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman kepada pelaku seberat-beratnya.

“Pelaku pencabulan terhadap anak apalagi jika dilakukan oleh orang terdekat harus dihukum seberat-beratnya. Karena seharusnya dia yang melindungi, bukan sebaliknya melakukan perilaku bejat terhadap anak,” kata Oman dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).

Oman menutut Pemerintah Kabupaten Lebak menanggapi serius, dan tidak tutup mata terhadap maraknya kasus kekerasan yang dialami anak.

“Trauma healing harus segera diberikan kepada para korban kasus kekerasan seksual dengan memberikan pendampingan psikolog dan pemeriksaan kesehatan secara intensif,” ujar dia.

**Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pemerintah Harusnya Fokus Perjelas Jalur Distribusi

Sinergi pemerintah daerah dan lembaga terkait amat penting dalam menyusun kebijakan untuk mewujudkan Kabupaten Lebak sebagai daerah yang ramah anak.

“Pemerintah harus serius membuat kebijakan yang pro terhadap Undang-undang Perlindungan Anak, dan masif mensosialisasikan hingga ke tingkat RT. Mari kita jaga anak-anak dari para predator seksual,” pinta Oman.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email