oleh

Loloskan Arif-Sachrudin, Jandi Laporkan KPU ke Panwaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Kebijakan Publik (LKP) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang ke Panwaslu setempat. Pelaporan terkait hasil verifikasi akhir KPU atas administrasi Bakal Calon (Balon) di Pemilukada Kota Tangerang 2013.

“Laporan kami layangkan ke Panwaslu pada Minggu (14/7/2013),” ujar Direktur LKP, Ibnu Jandi, Senin (15/7/2013).

Menurut Jandi, KPU Kota Tangerang seharusnya tidak mengesahkan pasangan Balon Arief-Sachrudin yang diusung Partai Demokrat. Hal itu dikarenakan partai pengusung pasangan itu diduga masih dijabat oleh PLT.

“Jabatan PLT di UU dan di AD/ART Parpol Maupun di Menhumkam tidak dikenal. Seharusnya KPU Kota Tangerang dapat mengatakan bahwasanya pemberkasan dari Parpol Demokrat dan PKB adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Barkas Tidak Lengkap (BTL) karena hal ini melanggar UU NO 32 th 2004 jo UU No 12 Th 2008 Pasal 59 Ayat (5)”, jelasnya.

Dikatakan Jandi, dalam pasal tersebut juga dijelaskan secara gamblang soal Parpol atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon.

“Wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung, semuanya tertulis di huruf a pasal 59 ayat 5,” urainya

Dalam penjelasan UU No 12 th 2008 Ayat (5) Huruf a, kata Jandi, yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik yang bersangkutan, sesuai dengan tingkat daerah pencalonannya.

“Pencalonan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang diusung oleh Parpol Demokrat dan PKB yang diduga dijabat oleh PLT, telah melanggar UU No 32 th 2004 jo UU NO 12 th 2008. Diduga juga melanggar PP No 49 th 2008. Diduga juga melanggar Perauran KPU No 9 th 2012,” ujarnya.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email