oleh

Loloskan Aden-Suryana, Tim Bintang 9 Ancam Gugat KPU

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Bintang Sembilan PPNUI mengancam akan menggugat KPU Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika bersikeras menetapkan pasangan Aden Abdul Khaliq-Suryana tanpa mengubah kesepakatan koalisi yang dibangun gabungan partai pengusung.

 

Diketahui, pasangan Aden-Suryana ini diusung oleh PPP, PKPB, PDP Dan PPNUI. “Dalam kesepakatan koalisi, PPNUI diteken oleh pengurus lama yanmg sudah dibekukan DPP. Tentunya ini cacat hukum,” ujar Ketua Tim Bintang Sembilan PPNUI Kabupaten Tangerang, M Rozak.

 

Menurut Rozak, KPU Kabupaten Tangerang harus mengkaji ulang koalisi gabungan parpol yang mengusung Aden-Suryana. Kesepakatan koalisi itu harus diubah, yakni yang menandatangani kesepakatan koalisi itu dari pengurus DPC PPNUI yang sah.

 

“Jika sampai KPU tetap menetapkan pasangan Aden-Suryana, tanpa perubahan kesepakatan koalisi. Maka, kami akan gugat KPU ke PTUN Serang,” ancam Rozak.

 

Sementara itu, Ketua DPC PPNUI Kabupaten Tangerang Arif Mulyana menjelaskan, DPP PPNUI telah melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Tangerang pada 20 September 2012 lalu. Surat Bernomor : 008/DPP-PPNUI/P/IX/2012 tertanggal 12 September 2012 itu tentang pemberitahuan kepengurusan baru DPC PPNUI Kabupaten Tangerang Dan pembekuan pengurus lama.

 

“Dalam surat itu sekaligus memberitahukan, bahwa PPNUI belum mengusung salah satu BAKAL calon di Pemilukada Kabupaten Tangerang,” katanya.

 

DPC PPNUI sendiri sudah berkoordinasi dengan KPU, namun kata Arif, belum mendapatkan jawaban pasti. “Kata KPU, saat ini masih tahap verifikasi pasangan calon. Tunggu saja, hasilnya,” kata Arif.

 

Terpisah, Ketua Pokja Pencalonan Pemilukada Kabupaten Tangerang Badrussalam mengatakan, dalam surat pendaftaran pasangan calon Pada surat KPU B2, berisi tentang setiap parpol tidak akan menarik pancalonan atas pasangan yang diusung.

 

“Dan, kalau saja surat DPP PPNUI itu masuk sebelum pendaftaran, maka KPU akan melakukan verifikasi mana pengurusan yang sah,” katanya.(din)

Print Friendly, PDF & Email