Kabar6-Lokasi Perpanjang SIM keliling wilayah Kota Tanjgerang
Persyaratan Perpanjangan SIM :
-
SIM Lama (Asli)
-
KTP (Asli)
-
Mengisi Formulir yang disediakan petugas
Persyaratan Perpanjangan STNK :
-
Mengisi Formulir SPPKB, yang sekaligus berfungsi sebagai Pernyataan Tidak Terjadi Perubahan Spesifikasi kendaraan Bermotor
-
BPKB Asli serta Fotocopy
-
STNK Asli
-
Bukti Pelunasan PKB/BBN–KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) tahun terakhir
Identitas :
-
Perorangan : KTP Asli (Atas Nama Pemilik), bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermaterai Cukup
-
Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan
-
Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN & BUMD) : Surat Tugas/Kuasa Bermaterai Cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan
Info & Keterangan Lebih Lanjut Hubungi :
Satlantas Polres Tangerang
Telp. : 021-55795962. (HP/sak)