oleh

Lokasi Mesum di Kecamatan Pinang Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akhirnya menyegel sejumlah rumah kontrakan yang disewakan untuk mesum di RT 07/04, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang.

 

 

Penyegelan dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi oleh aparatur desa setempat.

 

“Ya, lokasi ini disegel, karena dalam giat operasi semalam, kami menemukan ada sejumlah pelanggaran Perda,” kata Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang, Kamis (19/3/2015).

 

Sebelumnya, puluhan personel Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (18/3/2015) malam, diterjukan ke kawasan tersebut, guna menindak adanya indikasi praktik prostitusi, yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar.

 

Dalam razia itu, petugas berhasil menjaring sebanyak tujuh pasangan mesum tengah asyik di dalam kamar yang disewakan Rp30ribu  hingga Rp40 ribu per jam. ** Baca juga: 1.000 Personel Polisi Amankan Pilkades Serentak di Tangerang

 

Selain itu, petugas juga mengamankan, Mariful alias Iful, yang diketahui sebagai pemilik kontrakan tersebut.

 

Lokasi tersebut dinyatakan melanggar Perda Nomor 7 & 8 Tahun 2005, tentang Pelarangan Praktik Prostitusi serta Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 6 Tahun 2011, tentang Ketertiban Umum.(ges)

Print Friendly, PDF & Email