oleh

Loftvilles City: Kalau Uang 20 Persen Dikembalikan, Kami Bisa Bangkrut Dong

image_pdfimage_print

Kabar6-Manajemen Apartemen Loftvilles City yang berlokasi di Sarua, Ciputat, Tangsel menegaskan bahwa para konsumennya yang telah menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB), uang yang telah disetorkan sebesar 20 persen dan ditolak oleh bank maka uang tersebut hangus.

Hal itu diungkapkan Divisi Umum Apartemen Loftvilles City. Dikatakannya, konsumennya yang telah menandatangani PPJB dan menyetorkan uang 20 persen yang kemudian ditolak pihak bank. Maka, uang tersebut hangus.

“Banyak Nasabah tidak kembalikan dikembali uangnya jika di tolak oleh bank karena sudah tanda tangan PPJB yang dikeluarkan Loftvilles City. Didalamnya sudah jelas tertulis,” ungkap Dadi, Minggu (4/8/2019).

**Baca juga: Kecewa, Ariffatullah Imbau Konsumen Lain Hati-hati Investasi di Loftvilles City.

Dadi juga menjelaskan kalau setiap nasabah ditolak dan dikembalikan uang yang sudah masuk sebesar 20 persen tersebut, Loftvilles City bisa bangkrut dan bisa tutup.

“Kalau semua nasabah dikatakan kena BI checking dan dikembalikan uangnya, pihak Loftvilles City bisa bangkut dong, yang jelas tidak ada istilah pengembalian,” cetus Dadi.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email