oleh

Loftvilles City: Bubuhkan Tanda Tangan di PPJB, Uang 20% Hangus

image_pdfimage_print

Kabar6-Manajemen Apartemen Loftvilles City menjelaskan bahwa uang yang sudah disetorkan oleh konsumen akan dikembalikan. Namun, bila sudah menandatangani PPJB maka uang yang sudah disetorkan tadi tidak dapat dikembalikan alias hangus.

Bagian Umum Apartemen Loftvilles City, Dadi menjelaskan, di perjanjian awal terdapat surat perjanjian yang menerangkan bahwa uang yang sudah disetorkan akan dikembalikan. Dan akan hangus bila sudah menandatangani PPJB yang diterbitkan pihak apartemen.

“Bila sudah menandatangani PPJB, berarti kan kedua belah pihak sudah setuju. Didalam PPJB juga tertera bahwa uang yang sudah disetorkan tidak akan kembali atau gosong,” jelasnya.

Masih menurut Dadi, untuk pengikatan PPJB tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perbankan. Karena, PPJB itu merupakan pengikat antara Loftvilles City dan konsumen.

“Sifat kami disini hanya membantu pengajuan ke bank. Terkait setuju tidaknya itu kita gak mau tau. Dan, bila terjadi penolakan bank, maka kami tetap menghanguskan uang 20 persen yang sudah disetorkan,” paparnya.

**Baca juga: Kecewa, Ariffatullah Imbau Konsumen Lain Hati-hati Investasi di Loftvilles City.

Sementara, Muhamad Ariffatullah, saat dirinya akan menandatangani berkas PPJB. Dirinya tak mendapatkan kesempatan untuk mendengar penjelasan lebih lanjut terkait aturan yang ada di PPJB dari pihak Loftvilles City.

Ariffatullah mengaku, dirinya hanya ditekankan untuk segera menandatangani berkas-berkas yang diberikan (termasuk berkas PPJB) untuk pengajuan akad kredit di bank.

Malah, Ariffatullah tak mengetahui sama sekali bahwa banyak berkas yang ditandatanganinya itu adalah PPJB.

**Baca juga: Manajemen Loftvilles City: 20% Itu Bukan DP, Jumlahnya Net Dengan Penghangusan.

“Banyak berkas yang dikasih ke saya. Tidak ada waktu yang diberikan untuk membaca seluruh berkas itu. Dan, pihak Loftvilles City tak menjelaskan apa isi berkas tersebut. Saya hanya disuruh menandatangani semuanya,” ungkapnya.

Menurut Ariffatullah, seharusnya pihak Loftvilles City bersikap professional. Informasikan dan jelaskan kepada konsumen tentang aturan yang diberlakukan di Loftvilles City seperti yang tertera di PPJB.

**Baca juga: Akad Ditolak Perbankan, Booking Fee & DP Konsumen Loftvilles City Hangus.

“Kalau dah seperti ini kan riweh. Saya ga merasa menandatangani PPJB, sementara uang saya tetap hangus karena dikatakan saya sudah membubuhkan tanda tangan. Padahal dari awal, mereka tak menjelaskan perihal tersebut,” pungkasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email