oleh

LKP Tuding Pemilukada Kabupaten Tangerang Gagal

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) Kabupaten Tangerang dianggap gagal dalam melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang bakal dihelat pada 9 Desember mendatang.

Tudingan itu mengacu pada pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan 3 dari 4 pasangan calon (Paslon) yang bakal bertarung dalam Pemilukada nanti. 

Demikian dikatakan Koordinator Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Djandi kepada wartawan di Tangerang, Rabu (28/11/2012).

“Tiga dari 4 Paslon Bupati kami indikasikan melanggar Pasal 82 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005, pasal 64 dan 111, tentang pelanggaran tindak pidana pemilu,” ujar Djandi.

Lebih jauh dosen FISIP Universitas Muhamadiyah Tangerang itu menjelaskan, paslon Badri-Aufar diduga melakukan pelanggaran dengan berkampanye disebuah pondok pesantren.

Paslon Aden-Suryana diduga melakukan kampanye dengan membagi-bagikan sembako pada korban banjir dan paslon Suwandhi-Muhlis diduga melakukan kampanye terselubung dengan modus seminar.

Sementara, Ketua Panwaslukada Kabupaten Tangerang, Surya Bagja mengakui soal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan 3 paslon tersebut. Daan, saat ini dugaan pelanggaran tersebut tengah dalam penanganan lebih lanjut.

“Sampai saat ini sudah ada 10 laporan pelanggaran yang kami terima. Sebagian sudah kami selesaikan melalui pleno, sedangkan sebagian pelanggaran lainnya sedang kami proses,” ujar Surya Bagja.(rani)

Print Friendly, PDF & Email