oleh

LKI Minta KPK Ungkap “Dalang” Dibalik Kasus Suap Bank Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten, mendesak KPK agar segera menangkap inisiator dalam kasus suap pembuatan perizinan Bank Banten.

“Bila melihat kasus suap ini, sepertinya lebih condong kepada kasus pemerasan. Karena
pemberian uang kepada anggota DPRD tersebut sudah terjadi beberapa kali,” kata Ketua LKI Banten, Dimas Kusuma Sobara, di Kota Serang, Banten, kemarin.

Karenanya, kata dia, KPK harus bisa membuka aktor dibalik kasus tersebut, sehingga tidak terulang kembali di Tanah Jawara.

“Sepertinya dalam kasus pemberian uang yang di lakukan oleh BGD Banten kepada dua orang anggora DPRD Banten itu, ada aktor intelektualnya,” kata dia.

Diketahui, Dirut PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol bersama Wakil Ketua DPRD Banten, SM.Hartono dan Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Tri Satriya Santosa, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa hari lalu.

Kedua legislator tersebut diduga sebagai pihak penerima suap dari Ricky Tampinongkol sebesar US$11 ribu dalam pecahan $100 dan Rp60 juta untuk memuluskan perizinan pendirian Bank Banten.

Kepada kedua legislator tersebut, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ricky Tampinongkol, selaku pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sedianya, rencana pembentukan Bank Banten sudah digagas sejak 2013 melalui Perda Nomor 5 tahun 2013. Total dana pembuatan Bank Banten sebesar Rp950 miliar yang berasal dari APBD Banten.(fir/tmn)

Print Friendly, PDF & Email