oleh

LKBH Fakultas Hukum UPH Beri Bantuan Hukum Gratis kepada LP Kelas IIA Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UPH (LKBH FH UPH) mengumumkan kerjsama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

Dalam pemberian bantuan pelayanan hukum perkara pidana bagi orang miskin/kelompok orang miskin yang ada di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang secara pro bono/gratis.

Pelayanan ini diresmikan dalam Perjanjian Kerjasama yang ditandangani pada Selasa, 2 Juli 2019, di Lapas Tangerang.

Kerjasama LKBH FH UPH dengan Lapas Pemuda Tangerang dilatarbelakangi kepedulian untuk memberikan pendidikan bagi warga binaan melalui program ‘Kampus Kehidupan’.

Hal ini untuk mendukung program yang ada di Lapas Pemuda Tangerang yang merupakan lapas percontohan untuk lapas di seluruh Indonesia.

Kabar6.com
Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UPH (LKBH FH UPH) dengan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang.(ist)

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Syamsul Hidayat A.R, IP, S.H., M.M – Kepala Sub Seksi Registrasi Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pemuda Tangerang dan Hosiana Daniel Adrian Gultom, S.H., M.H. – Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UPH.

Penandatanganan tersebut juga ditandangani oleh para saksi, yaitu Rivka Pidyananda – Staff Registrasi Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pemuda Tangerang serta Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H. – Direktur Fakultas Hukum UPH.

Layanan yang diberikan LKBH FH UPH ini dilandasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang berhak mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

**Baca juga: Jalin Kerjasama Pro Bono, Lapas Pemuda Tangerang Gandeng LKBH FH UPH.

Penerima Bantuan Hukum wajib untuk menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.

Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum.

Kabar6.com
Penandatanganan tersebut juga ditandangani oleh para saksi, yaitu Rivka Pidyananda dan Dr. Velliana Tanaya.(ist)

Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang misalnya Kelurahan/Kecamatan atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin dan lainnya.

Syarat selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Universitas Pelita Harapan sangat pro-aktif untuk berpartisipasi dalam pengembangan masyarakat, pembangunan bangsa, dan peningkatan kualitas hidup manusia dan masyarakat untuk kemuliaan Tuhan.

Maka dengan adanya kerja sama ini, diharapkan LKBH FH UPH dapat memberikan pelayanan hukum litigasi kepada warga binaan Lapas Pemuda Tangerang dengan prinsip Prefential Option for the Poor.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email