oleh

Lindungi Konsumen, Disperindag Banten Bentuk BPSK

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam melindungi konsumen yang bersengketa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten menyediakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap Kabupaten dan Kota.

Penyidik BPSK, Disperindag Banten, Pandi mengatakan, bahwa BPSK ini dibentuk dalam rangka mengakomodir permasalahan-permasalahan masyarakat Banten yang bersengketa dengan lesing motor, dan administrasi perumahan.

“Jadi kita akan melindungi konsumen dari yang bersengketa saja, akan kita akomodir untuk diselesaikan,” ungkap Pandi seusai acara sosialisasi, Edukasi Konsumen Cerdas, Kamis(28/3/2019).

Pandi menjelaskan, bahwa BPSK sendiri, sudah berada di Kabupaten Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak. Kemudian, masih kata Pandi, sekarang tengah berjalan pembentukan BPSK di Kota Serang.

“Semoga saja di tahun 2019 ini, BPSK di Kota Serang bisa dijalankan. Sehingga masyarakat Kota Serang pun bisa terlindungi dari sengketa administrasi,” jelasnnya.

Pandi juga mengaku, dalam pelaporan permasalahan sengketa administrasi ke BPSK gratis, dan tidak di pungut biaya apapun.

“Ini khusus dibuat, untuk melindungi konsumen yang bersengketa,” ucapnya.**Baca Juga: 7.991 Surat Suara di Kabupaten Tangerang Rusak.

Anggota Komisi 2 DPRD Banten, Agus Subarli menambahkan, bahwa DPRD Banten siap mendorong, Disperindag Banten dapat membuat perlindungan konsumen. Bahkan, Agus mengaku, dirinnya pun siap mendorong Pemerintah dalam membuat peraturan daerah untuk perlindungan konsumen.

“Kami pun siap untuk membantu mendorong Peraturan Daerah untuk perlindungan konsumen. Bahkan dari Komisi 2 pun sudah membuat rancangannya, cuman karena UUD 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen masih dalam revisi. Jadi masih dalam kita proses terlebih dahulu,” tandasnnya.

Seperti diketahui, Disperindag Banten melalui BPSK Kabupaten Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak telah menyelesaikan 12 kasus sengketa administasi di 2019.(Den)

Print Friendly, PDF & Email