oleh

Lima Reklame di Tangsel Dibongkar Paksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merekomendasikan pembongkaran atas bangunan reklame tanpa izin alias bodong.

 

Bangunan media komunikasi massa yang direkomendasikan untuk dibongkar itu berada di dua wilayah, yakni Kecamatan Ciputat Timur dan Ciputat.

 

“Kami hanya sebagai eksekutor saja. Tentunya lima reklame yang kami eksekusi sesuai dengan titik yang direkomendasikan BP2T,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Azhar Syam’un Rachmansyah, Minggu (27/9/2015).

 

Dijelaskannya, kelima titik reklame yang dibongkar telah melanggar peraturan daeah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan serta Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

 

Azhar pastikan, kelima titik reklame tersebut ditertibkan karena telah melanggar regulasi di atas. Terutama alat promosi media luar ruang yang dipasang di lokasi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

 

“Kita memberi waktu selama tiga hari kepada pemiliknya untuk mengambil reklame miliknya. Itu pun setelah perizinannya beres,” terangnya. ** Baca juga: Kades di Kabupaten Tangerang Keluhkan Pencairan Dana CSR

 

Terpisah, Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kota Tangsel, Pranajaya menjelaskan, jumlah personel aparatur penegak Perda yang dikerahkan untuk membongkar reklame ada 10 orang. Setiap satu reklame dibutuhkan waktu eksekusi kurang lebih satu jam.

 

“Target lima titik untuk dibereskan. Karena reklame yang ditertibkan variasi ukurannya dan memakan waktu lama. Tidak semuanya bisa dieksekusi,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email