oleh

Lima Negara Ini Berlakukan Denda Bagi Siapa Saja yang Bercinta dalam Mobil

image_pdfimage_print

Kabar6-Tidak sedikit berita di media massa mengabarkan kasus ‘mobil bergoyang’ atau pasangan kekasih yang bercinta di dalam mobil saat parkir di suatu tempat.

Tahukah Anda, ketahuan bercinta di dalam mobil ternyata punya ancaman denda yang cukup besar di berbagai negara di dunia? Tak hanya membayar denda, bisa saja pelaku masuk dalam tahanan kepolisian. Lima negara ini, melansir Sindonews, terapkan denda bagi pasangan yang bercinta dalam mobil:

1. Inggris
Inggris menetapkan denda yang diberikan Inggris bagi pasangan yang melakukan hubungan seks di dalam mobil sebesar sekira Rp95,37 juta. Menariknya, berdasarkan survei yang dilakukan ALA di Inggris, sebanyak 49 persen masyarakat Inggris pernah bercinta di dalam mobil. Beruntungnya, mereka tidak pernah terkena hukuman karena melakukannya di tempat yang sangat jauh dari warga.

2. Italia
Memang tidak ada aturan secara spesifik perihal larangan bercinta di dalam mobil. Hanya saja BBC menyebutkan pada 1999, Pengadilan Tinggi Italia mengeluarkan putusan hukum, yang kemudian jadi yurisprudensi, kepada pasangan yang ketahuan melakukan aktivitas sensual itu di dalam mobil.

Saat itu, pengadilan memutuskan pasangan tersebut membayar denda sekira Rp1 juta. Hanya saja pasangan yang tak diungkap identitasnya melakukan banding.

Di tingkat banding, Pengadilan Italia justru tidak hanya menguatkan putusan sebelumnya, tapi juga menahan pasangan itu selama tiga tahun, karena dianggap melakukan tindakan tercela di tempat umum. Putusan ini sempat jadi kontroversi karena banyak aktris dan selebriti Italia menolaknya.

3. Amerika Serikat (AS)
AS memiliki banyak pemerintah federal dengan peraturan yang berbeda. Berbagai wilayah itu bahkan tidak memiliki peraturan yang spesifik tentang kegiatan seksual di dalam mobil. Selama tidak melakukannya di tempat umum dan tidak terlihat atau tertutup maka kegiatan seksual di dalam mobil masih aman dilakukan.

Hanya saja berbeda ketika melakukannya saat mobil berjalan dan di tempat umum, maka dikategorikan sebagai tindakan cabul yang mengganggu ketertiban umum. Ancamannya adalah hukuman penjara enam bulan atau denda sekira Rp14,37 juta.

4. Australia
Sama dengan AS, di Australia tidak ada peraturan spesifik yang mengatur tentang kegiatan seks di dalam mobil. Ancamannya pun hampir sama yakni tahanan enam bulan atau membayar denda sekira Rp11,1 juta

5. Singapura
Singapura merupakan negara yang sangat ketat dalam melarang kegiatan seks yang dilakukan di tempat umum. ** Baca juga: Kesal Tak Ada Bawang Saat Makan Malam, Pria di Kenya Bunuh Istri dan 4 Anaknya

Penal Code Singapura memasukkan kegiatan itu dalam tindakan cabul yang mengganggu kepentingan umum. Hukumannya adalah penjara tiga bulan dan atau denda sebesar Rp10,5 juta.

Bagaimana menurut Anda?(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email