oleh

Lima Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada 5 orang sebagai saksi pada hari Rabu (04/01/2022).

Adapun saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: Saksi NS yang merupakan SAM Proyek CCTW 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk; Saksi dengan inisial A, dimana saksi A merupakan SCRAM Proyek Serpong Cinere pada PT Waskita Karya (persero) Tbk; Saksi VA selaku Project Manager Proyek Kunciran Parigi pada PT Waskita Karya (persero) Tbk; Saksi N selaku SAM Proyek Serpong Cinere pada PT Waskita Karya (persero) Tbk; Selanjutnya Saksi dengan inisial SB, dimana saksi SB merupakan SAM Proyek Kunciran Parigi pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

**Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo Ditahan Kejagung

“Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka BR dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” ujar Tim Jaksa Penyidik.

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email