oleh

Libur Nataru, Tempat Hiburan Malam di Tangerang Buka Sampai Pukul 19.00 WIB

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan jam pembatasan operasional untuk tempat hiburan, kafe dan pusat perbelanjaan yang hanya sampai pukul 19.00 WIB, saat libur bersama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Peraturan itu sesuai dengan surat edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar per 16 Desember 2020. Dimana terdapat 6 aturan yang berlaku untuk nataru.

“Aturan ini dimaksudkan untuk tetap dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang,” tutur Zaki, Jumat (18/12/2020).

Beberapa poin dari enam peraturan itu, rinci Zaki, khusus pada malam pergantian tahun atau tanggal 31 Desember 2020, semua pusat keramaian seperti kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, mal, dan lainnya, wajib ditutup tepat pukul 19.00 WIB.

“Dilarang menyalakan kembang api, pesta kembang api, ataupun bentuk perayaan lainnya. Dilarang melakukan kegiatan yang bersifat berlebihan, mengundang kerumunan banyak orang,” terang Zaki.

Poin selanjutnya, Zaki mengatur agar masyarakat Kabupaten Tangerang dalam menjalankan segala aktifitasnya, merayakan natal, wajib mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.

**Baca juga: Didukung Sinar Mas, Sekda Kabupaten Tangerang Resmikan Galeri Kampung Mantap Betul

Pada poin ketiga, diimbau pula bagi masyarakat yang akan melakukan misa atau ibadah perayaan natal, untuk lebih mengutamakan dilakukan secara daring atau online. “Dan untuk tatap muka, agar mengatur kapasitas jemaat maksimal 30 persen dari kapasitas gedung atau ruangan,” tulis dalam surat edaran tersebut. (vee)

Print Friendly, PDF & Email