oleh

Libur Nataru, Polda Banten Berlakukan Ganjil Genap Menuju Tempat Wisata

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III selama masa libur Natal dan Tahun Baru atau (Nataru). Oleh karena itu masyarakat maupun pengelola tempat wisata diimbau patuhi pembatasan di masa transisi pandemi Covid-19.

Pemberlakukan status PPKM Level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Perlu kita sikapi dengan membatasi aktivitas dan mobilitas harian,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Sabtu (27/11).

Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan khusus untuk pengaturan tempat wisata.

“Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level III khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya,” ujar Rudy Heriyanto.

Ia memerintahkan kapolres beserta jajaran agar mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di wilayah hukumnya masing-masing. Tujuannya agar dapat menerapkan protokol kesehatan berjalan baik.

Polda Banten akan menerapkan pengaturan lalu lintas ganjil genap untuk dapat mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. “Akan diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas,” kata Rudy Heriyanto.

Adapun bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata. “Hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata,” jelas Rudy Heriyanto.

**Baca juga: Situs Diretas, Kadiskominfo Tangsel: Sebulan Pernah Sejuta Kali

Ditegaskan, seusai dengan Inmendagri membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total tempat wisata dan melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka maupun tempat tertutup.

“Mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif sehingga menimbulkan kerumunan,” pesan Rudy.(yud)

Print Friendly, PDF & Email