oleh

Libur Nataru, Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Boleh Dipakai Asalkan…

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pastikan masyarakat dilarang bakar petasan saat merayakan malam pergantian Tahun Baru 2023. Setiap penyelenggara acara pun harus melapor atau berbasis perizinan.

“Saya mengimbau dari teman-teman remaja masjid untuk bantu pengamanan Natal di luar gereja,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Mapolres setempat, Kamis (22/12/2022).

Ia mempersilahkan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkot Tangsel untuk bisa menjalani peribadatan natal. Selama libut natal dan tahun baru (Nataru) kendaraan dinas boleh dipakai ke luar kota sepanjang izin kepada atasannya.

“Kalo tidak izin tentu akan kita kenakan sanksi nantinya,” tegas Benyamin. Menurutnya, batas waktu maksimal perayaan malam tahun baru pukul 02.00 WIB.

**Baca juga: Soal Kasus Dugaan Gelar S2 Ketua IDI Tangsel Bodong, Polisi Bakal Hadirkan Saksi Ahli

Benyamin memprediksi warga Tangsel lebih banyak memilih ke luar kota dalam merayakan malam tahun baru. Makanya arus lalu lintas tidak terlalu padat seperti hari biasanya.

“Dan juga balap-balapan, konvoi, knalpot bising itu juga tidak kita perkenankan ya,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email