oleh

Lewat 7 Hari Kemplang Pajak, Sheraton Bandara Bakal Digembok

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mewarning pihak Hotel Sheraton Bandara agar segera melunai pajak tertunggaknya dalam waktu 7 hari kedepan.

Satpol PP juga melarang pihak hotel beroperasi, selama tunggakan pajak tersebut belum dilunasi. “Ini peringatan tegas dari kami. Kami beri waktu tujuh hari untuk melunasi,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan Kamis (25/10/2012).

Lebih jauh Afdiwan mengatakan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan pihak pengelola Hotel Sheraton Bandara tidak juga menyelesaikan kewajibannya, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas hingga ke tahap penggembokan.

“Mereka harus segera bayar tunggakan pajak. Bila tidak, maka tidak tertutup kemungkinan kami akan menggembok pintu hotel ini,” ujar Afiwan lagi.

Diketahui, hari ini pihak Satpol PP Kota Tangerang menyegel Hotel Sheraton Banddara karena menunggak pajak Rp. 1,3 millair. Penyegelan ditandai dengan pemasangan stiker bertuliskan “bangunan ini disegel” pada bagian kaca pintu depan hotel.

Sayangnya, hingga proses penyegelan selesai dilakukan, tidak seorangpun dari pihak Hotel Sheraton Bandara yang muncul kelokasi.

Bahkan, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak hotel terkait tunggakan pajak dan penyegelan tersebut.(Sly/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email