oleh

Lepas Arsid, Bupati Zaki Ucapkan Selamat Berjuang

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan salam perpisahan kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tangerang, Drs. Arsid, yang hari ini, Senin (10/8/2015), mundur dari posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tangerang.

 

Ya, mundurnya Arsid karena maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang rencananya bakal dihelat Desember mendatang.

 

“Selamat berjuang Pak Arsid. Kami ucapkan terima kasih atas sumbangsihnya selama menjadi PNS di Pemerintah Kabupaten Tangeran,” ujar Bupati Zaki. ** Baca juga: Nyalon di Tangsel, Arsid Mundur dari PNS Kabupaten Tangerang

 

Sementara, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKP2) Kabupaten Tangerang, Achir Guntur, mengatakan sedianya pengajuan pengunduruan diri Arsid sebagai PNS telah diajukan pada bulan lalu. Saat ini, telah diajukan ke pusat.

 

“Pengajuan surat mengundurkan diri pak Arsid sudah diajukan ke pusat. Prosesnya lumayan makan waktu, karena yang mengeluarkan SK pemberhentian adalah Presiden,” kata Guntur.

 

Pengunduran diri tersebut, kata Guntur, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Di mana dalam Undang-undang itu diatur kewajiban PNS mengundurkan diri jika ikut mencalonkan diri di Pilkada.

 

Pengunduran diri PNS sedianya juga diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa bila PNS harus berhenti atau melepaskan atribut PNS jika maju di Pilkada, sebagaimana termuat dalam  Pasal 7 huruf T, dimana disebutkan bahwa TNI, Polri, dan PNS yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri.(hms/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email