oleh

Lembaga Survey Diminta Tidak Lakukan Penghitungan Cepat di Pilbup Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang meminta kepada Lembaga Survey untuk tidak melakukan perhitungan cepat dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tangerang yang bakal dihelat pada 9 Desember mendatang.

Himbauan itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Jamaluddin, Kamis (6/12/2012), guna mengantisipasi terjadinya kesalahpahaman dari kubu pasangan calon Bupati. 

“Lembaga survei maupun organisasi manapun diperkenankan melakukan pengawasan dan pemantau ketika Pilkada berlangsung, setelah berkoordinasi dengan KPU. Tapi, kami minta agar lembaga survey tidak melakukan penghitungan cepat,” kata Jamaluddin lagi.

Diketahui, 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang bakal bertarung dalam proses pemungutan suara 9 Desember mendatang.

Keempat pasangan calon itu adalah, nomor urut 1 pasangan Achmad Subadri-Aufar Sadat Hutapea. Nomor urut 2, A. Zaki Iskandar-H. Hermansyah. Nomor urut 3, Aden Abdul Khaliq-Suryana dan nomor urut 4, Achmad Suwandhi-Muhlis.(rah)

Print Friendly, PDF & Email