oleh

Lelang SMPN 3 Rajeg, Pokja 4: Itu Kewenangan PPKO DTRB

image_pdfimage_print

Kabar6-Persoalan munculnya CV Sepenuhnya pada proses lelang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Rajeg, Kelompok Kerja (Pokja) 4 klaim itu sudah diluar ranahnya.

“Ranah Pokja 4 itu hingga (26/7/2019), namun diberikan penambahan waktu proses masa sanggah hingga pukul 10.00 wib (30/7/2019),” jelas Teguh, salah seorang perwakilan Pokja 4 kepada kabar6.com diruang kerja kepala ULP Kabupaten Tangerang, Selasa (13/8/2019).

Teguh mengatakan, diluar setelah tanggal yang tertera itu semua ranah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKO).

“Setelah tanggal dan waktu pukul 14.00 wib (30/7/2019) yang terlihat di LPSE terjadi munculnya CV Sepenuhnya sudah bukan kewenangan kita (Pokja 4-red), itu sudah kewenangan PPKO DTRB,” bebernya.

**Baca juga: Manipulasi Data Pemenang Lelang, CV Viakry Salahkan Pokja IV.

Karena, lanjut Teguh, dirinya sudah melakukan sesuai dengan standar kerja selaku Pokja.

“Dari awal hingga proses akhir lelang dengan penentuan pemenang lelang rasanya sudah sesuai, terkait ada hal lain di akhir setelah masa kerja kami, silahkan konfirmasi kapada pihak terkait yang berwenang,” imbaunya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email