oleh

Lelang Pembangunan Pipa Air di Neglasari Disoal

image_pdfimage_print

Kabar6-Lelang proyek pembangunan jaringan perpipaan saluran serta retikulasi air minum diwilayah Kelurahan Mekarsari, Kedaung dan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, disoal. 

Pasalnya, salah satu peserta lelang menduga ada ketidakberesan yang terjadi dalam proses lelang tersebut. Diantaranya adalah, penyebutan suatu produk tertentu dengan merek pipa Maspion di dalam dokumen tender.

Andi M Badrullah Ali, salah seorang peserta lelang itu mengungkapkan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 tahun 2010, pasal 24 ayat 3.d, disebutkan, dalam melakukan pemaketan barang atau jasa, pengguna anggaran (PA) dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan atau dengan pertimbangan yang tidak objektif.

“Tetapi kenyataannya di dalam dokumen lelang panitia telah menyebutkan suatu produk tertentu yaitu merek pipa Maspion. Kita pertanyakan itu. Apa maksudnya disebutkan merek, padahal sudah jelas dalam peraturannya tidak dibenarkan,” kata Andi, yang merupakan Direktur Utama PT Nur Ihsan Minasamulia, kepada wartawan, Senin (4/5/2015).

Selain itu, kata Andi, pihaknya juga mempersoalkan kaitan dengan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari salah satu peserta lelang yang menjadi pemenang di proyek jaringan perpipaan retikulasi air minum Kelurahan Kedaung Wetan.

“Jadi, kita menduga SBU perusahaan tersebut ganda,” sesalnya.

Dia juga menjelaskan, kedua proyek yang berada di Organisasi Perangkat Daerah DBMSDA ini, waktu masa sanggahnya dimulai sejak 28 April sampai 4 mei 2015.
Setelah itu surat penunjukan penyedia barang/jasa pada tanggal 5 Mei dan penandatanganan kontak pada tanggal 6 Mei.

Sedangkan, proyek pembangunan jaringan perpipaan retikulasi air minum di Kelurahan Kedaung Wetan ini, diikuti 42 Peserta dengan Nilai pagu Rp5,346.758.000 dan HPS Rp5.346.707.000. **Baca juga: Pemubunuh ‘Emak Sosialita’ Divonis 17 Tahun Penjara.

Kemudian, proyek pembangunan jaringan perpipaan distribusi air minum dari Kelurahan Mekarsari hingga ke Kedaung, diikuti 46 peserta dengan nilai Pagu Rp7.643.357.000 dan HPS Rp7.643.339.000.

Hingga berita ini dilansir, Kabar6.com belum dapat mengkonfirmasikan kepada pihak yang terkait.(ges)

Print Friendly, PDF & Email