oleh

Lelang Jabatan Kepala DBMTR Banten Disoal DPRD

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses lelang jabatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terhadap posisi Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) yang sebelumnya dijabat Widodo Hadi, disoal anggota DPRD Banten.

Proses lelang jabatan itu dianggap bermasalah dan melanggar Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) nomer 5 tahun 2014 terkait lelang jabatan.

“Lelang jabatan sebetulnya tidak bermasalah, sesuai aturan. Persoalannya, karena Widodo masih menjabat DBMTR, tapi kenapa jabatannya sudah di lelang, itu permasalahannya apa?,” ujar Ketua Komisi I DPRD Banten, Zaid El Habib, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu (30/12/2015).

Zaid menyebut, sesuai aturan seorang pejabat tinggi harus menjabat selama dua tahun terlebih dahulu, baru kemudian jabatannya bisa dilelang. Terkecuali  bila pejabat dimaksud melanggar aturan.

“Nah, kenapa Widodo Hadi yang masih menjabat dan tidak melanggar hukum tiba-tiba diganti dan jabatannya di lelang? Ada apa ini,” ujarnya.

Zaid mengaku, telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin 28 Desember 2015 kemarin, terkait lelang jabatan yang seolah-olah dipaksakan oleh Pemprov Banten.

“Pemprov sudah seharusnya dan wajib mengikuti aturan yang berlaku. Jangan hanya sekedar melakukan mutasi berdasarkan suka dan tidak suka. Kalau tidak nanti bisa dibatalkan (hasil lelangnya),” ujarnya.

Diketahui, nama Widodo Hadi yang hingga kini masih menjabat sebagai kepala DBMTR, dimasukkan dalam daftar lelang dan di ajukan kepada DPRD Banten untuk posisi Sekretariat Dewan (Sekwan). Selain itu, juga ada dua nama lainnya, yaitu Sigit Switarto dan Dian Wirtadipura.(fir)

Print Friendly, PDF & Email