oleh

Lebaran, Mobdin Diparkir di Gedung Puspemkot Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi lewat surat edaran melarang kendaraan dinas milik pemerintah dipakai mudik lebaran. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pun mengikuti imbauan tersebut.

“Kan ada edaran baru, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Sabtu (25/5/2019).

Ia meminta kepada Aparatur Sipil Negara agar tidak memakai mobil dinas untuk mudik. “Semua mobil dinas harus diparkir di gedung parkir milik Pemkot Tangsel,” tegas Airin.

Sedangkan warga yang mudik, pihaknya tidak menerima jasa penitipan parkir mobil. Airin beralasan gedung parkir milik Pemkot Tangsel yang ada, tidak cukup menampung mobil.**Baca juga: Sempurnakan Momen Idul Fitri Dengan Ragam Pilihan Dari Informa.

“Tidak, kami tidak menyiapkan. Karena untuk kita saja itu masih kurang,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email