oleh

Lebak Usulkan 2 Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi

image_pdfimage_print

Kabar6-Beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh Kabupaten Lebak jika ingin menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).

Diketahui, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengusulkan 2 KEK yakni industri terpadu dan KEK pariwisata Geopark Bayah Dome.

“Berdasarkan Perpres, minimal ada 16 kriteria yang harus dipenuhi agar menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK),” kata Plt Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep M. Holis, Sabtu (29/2/2020).

Pertama dari segi kebijakan. Yosep mengatakan, pemerintah daerah bersama DPRD tahun ini akan merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Nanti dalam pembahasannya akan dimasukkan kawasan ekonomi khusus tersebut,” ujar Yosep.

Kemudian dari segi program dan kegiatan. Dia menyebut, Geopark Bayah Dome sudah ditargetkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), termasuk KEK.

“Lalu soal kesiapan masyarakat nanti akan kami sosialisasikan. Intinya, ada kebijakan dulu dari kita, political will dari pemerintah melalui kebijakan dan nanti kita lihat, karena yang paling utama juga soal ketersediaan infrastruktur,” papar Yosep.

Lebih lanjut Yosep menjelaskan, usulan KEK industri berbasis Agro Eco-Industri berada di Pasindangan, Kecamatan Cileles karena lokasinya yang akan dilewati Tol Serang-Panimbang.

“Kita juga punya pembangkit listrik di Cijaku. Untuk ketersediaan air kita punya Dam Karian, lalu ketersediaan sumber daya alam untuk material bahan bangunan, saya fikir di Banten hanya ada di Lebak ya galian pasir yang punya grade bagus,” jelas Yosep.**Baca juga: Mulai Besok, Perjalanan KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Bertambah 9 Jadwal.

“Apalagi soal sektor pertanian dan perkebunan, kita sepertiganya di Banten luas dan potensinya sangat besar,” tambahnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email