oleh

Lebak Tunggu Instruksi Pusat soal Perpanjangan PPKM Darurat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menunggu instruksi resmi Pemerintah Pusat terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut dikatakan Asda I Bidang Pemerintahan Setda Lebak Alkadri, saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (20/7/2021).

“Malam ini kami menunggu instruksi resminya dari Pemerintah Pusat,” kata Alkadri.

Saat ini berdasarkan update sebaran kasus Covid-19 di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak berstatus zona oranye.

**Baca juga: Dua Remaja Pengendara Kawasaki KLX Tewas Tabrak Pick Up di Tanjakan Saju Lebak

“Lebak zona oranye, artinya daerah dengan tingkat risiko penyebaran sedang,” ujarnya.

Kasus aktif di Lebak per 20 Juli 2021 sebanyak 1.245. Sebanyak 5.652 orang telah dinyatakan sembuh, dan 154 orang meninggal dunia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email