oleh

Lebak Tak Tercantum dalam Daftar Kabupaten Surat Kemendes, Pelaksanaan Pilkades Ditunda?

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersurat kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Surat tertanggal 25 Februari 2021 itu terkait dengan penggunaan dana desa (DD) tahun 2021 dalam pelaksanaan Pilkades serentak untuk mendukung terciptanya desa yang aman dari Covid-19.

Namun, dalam daftar kabupaten/kota yang berada pada lampiran surat tersebut, tidak tercantum Kabupaten Lebak. Dalam daftar kolom Provinsi Banten, hanya ada 2 kabupaten yang tercantum, yakni Kabupaten Pandeglang dan Serang.

Tidak tercantumnya Kabupaten Lebak dalam daftar 143 kabupaten pada lampiran surat menimbulkan pertanyaan, apakah Pilkades serentak di Lebak ditunda?

Padahal, pada Januari 2021 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak telah menyampaikan data 266 desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun 2021 kepada DPMD Pemprov Banten.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Lebak Ivan Karyadi mengatakan, sejauh ini tidak ada perubahan pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini.

“Enggak, enggak ada perubahan atau ditunda, tetap 2021. Tahapannya masih menunggu edaran bupati,” kata Ivan kepada Kabar6.com, Minggu (28/2/2021).

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penyusun perubahan Perbup. Perubahan dalam Perbup dilakukan karena pelaksanaan Pilkades harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

“Ada perubahan dalam Permendagri 112 ke 72 tahun 2020, ada beberapa pasal yang ditambah karena menyesuaikan kondisi pandemi. Ya seperti penggunaan APD, jumlah TPS dan lain-lain yang akan menjadi pembahasan,” terang Ivan.

**Baca juga: Warga Lebak Kecewa Dana BPUM Rp2,4 Juta Tidak Cair

Soal tidak adanya Kabupaten Lebak dalam lampiran surat Kemendes, Ivan menjelaskan bahwa hal itu bukan sesuatu yang prinsip. Karena bukan hanya Lebak, Kabupaten Tangerang pun tak ada dalam daftar tersebut.

“Kalau kenapa tidak ada Lebak di daftar itu, kami tidak bisa jawab ya. Tapi sebenarnya tidak terlalu prinsip sebab surat itu hanya bersifat tujuan saja, secara tersirat itu bersifat dan berlaku secara Nasional. Tapi kami akan koordinasi terkait surat yang telah dikeluarkan Kemendes,” kata Ivan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email