oleh

Lebak PSBB Lagi: Resepsi Masih Dilarang, Sistem Ganjil-Genap di Pasar Dihapus

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak kembali diperpanjang menyusul Gubernur Banten Wahidin Halim yang kembali memperpanjang PSBB untuk seluruh wilayah di Banten.

PSBB jilid 3 di Lebak mulai berlaku pada tanggal 23 November hingga 19 Desember 2020. Dalam salinan Perbup Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang diterima, tidak banyak perubahan mengenai pembatasan aktivitas masyarakat dengan PSBB sebelumnya.

“Enggak banyak yang berubah, hanya beberapa saja,” kata Asda III Setda Lebak, Feby Hardian Kurniawan kepada Kabar6.com, Rabu (25/11/2020).

Seperti misalnya untuk kegiatan resepsi seperti resepsi pernikahan, hiburan, olahraga lebih dari 4 orang, kegiatan politik dan kegiatan sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan orang masih dilarang dilakukan.

“Resepsi diimbau agar ditunda terlebih dahulu,” ucap Feby.

Salah satu yang diubah dalam pedoman PSBB adalah terkait aktivitas ekonomi dan perdagangan pada Pasal 13 ayat 1 mengenai sistem ganjil-genap yang sebelumnya diberlakukan bagi pedagang di lingkungan pasar tradisional. Selama PSBB jilid III, ketentuan tersebut dihapus.

**Baca juga: Cerita di Balik Ibu di Lebak Ditandu Melewati Jalan Rusak Usia Melahirkan

“Aturan ganjil-genap di pasar tidak diberlakukan lagi,” ucap Feby.

Begitu juga pada Pasal 14 ayat 1. Pada PSBB jilid III, ayat yang mengatur mengenai kegiatan di seluruh area pasar tumpah 50 persen tidak lagi diberlakukan alias dihapus.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email