oleh

Lebak Kembali Zona Oranye Covid-19, Mahasiswa Minta Bupati Iti Tak Lagi Berlakukan PSBB

image_pdfimage_print

Kabar6-Kabupaten Lebak kembali berstatus zona oranye penyebaran Covid-19. Padahal sebelumnya, kabupaten terluas di Provinsi Banten ini sudah menjadi daerah dengan status tingkat risiko penyebaran rendah atau kuning.

Menjadi daerah dengan tingkat risiko penularan rendah menjadi salah satu alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak ogah mengikuti Keputusan Gubernur Banten tentang perpanjangan PSBB yang dimulai pada tanggal 20 Maret sampai 18 April 2021. Lebak lebih memilih memberlakukan PPKM Mikro dan Perda AKB.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) Nukman Faluti meminta Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya tak kembali memberlakukan PSBB.

“Saya harap bupati tidak kembali memberlakukan PSBB, karena sudah sangat tidak efektif untuk menangani Covid-19,” kata Nukman kepada Kabar6.com, Rabu (24/3/2021).

Apalagi menurut Nukman, kebijakan PSBB membawa kerugian bagi banyak pihak, di antaranya para pelaku usaha kecil (Pedagang) dan sektor pariwisata yang harus tutup karena aturan dalam Perbup PSBB.

“Kebijakan PSBB justru merugikan masyarakat, lalu soal penindakan pelanggarannya pun kami lihat ada ketidakadilan antara satu dengan yang lain. Belum lagi soal denda yang dikenakan kepada pelanggar,” jelas Nukman.

**Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Lebak Bisa Dilakukan Malam Hari, Cuma Butuh 3 Menit Selesai

Kata Nukman, kebijakan PPKM Mikro dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sudah tepat diberlakukan oleh Pemkab Lebak karena akan lebih efektif.

“PPKM Mikro lebih efektif dalam menangani karena ini sampai ke desa per zona, tidak disamakan antara zona satu yang statusnya merah dengan wilayah lain yang statusnya zona kuning dan hijau,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email